To read about our Indonesia capabilities in English, click here.
Keberadaan sumber daya alam yang berlimpah, dilengkapi dengan reformasi hukum dan birokrasi yang ambisius, telah memposisikan Indonesia sebagai salah satu tujuan investasi paling menarik di Asia bagi para investor asing. Pada saat yang sama, perusahaan-perusahaan di Indonesia juga melebarkan sayap dan mencari kesempatan untuk memperluas jaringan bisnis di luar negeri.
O’Melveny memiliki tim terunggul di Indonesia, melalui 20 pengacara dari kantor kami di Singapura yang mendedikasikan sebagian besar waktunya untuk menangani berbagai hal yang terkait dengan Indonesia dan melalui asosiasi kami dengan
Tumbuan & Partners*. Praktek kami dibangun oleh sejumlah praktisi hukum yang berpengalaman di Indonesia dan memiliki pemahaman yang mendalam mengenai isu-isu hukum Indonesia serta praktek komersial dan lingkungan budaya Indonesia.
Pengacara kami tidak hanya berpengalaman dalam mewakili perusahaan Indonesia pada kegiatan bisnis lintas negara mereka, tetapi juga berpengalaman dalam mewakili perusahaan, lembaga keuangan atau
investment funds internasional yang berinvestasi dan melakukan bisnis di Indonesia. Kami menyediakan pelayanan praktek hukum lintas negara secara menyeluruh dan telah mewakili beberapa perusahaan besar di Indonesia dalam transaksi
equity dan keuangan mereka di Indonesia, serta transaksi akuisisi
outbound dan investasinya, dan penyelesaian sengketa internasional mereka. Kami juga mewakili berbagai klien internasional dalam kegiatan bisnis mereka di Indonesia, termasuk dalam transaksi
inbound merger dan akuisisi serta investasinya, juga bank-bank pada transaksi perniagaan internasional,
underwriters dalam transaksi pasar modal, dan juga
sponsor dan
manager dalam pembentukan
funds yang mempunyai fokus spesifik di Indonesia. Selain itu, meskipun kami tidak menyediakan pelayanan hukum untuk berlitigasi di Indonesia secara langsung, kami berpengalaman dalam mendampingi klien asing dalam proses litigasi di Indonesia melalui kerjasama dengan tim advokat di Indonesia.
Keunggulan Kami di Beragam Bidang Praktek Hukum
KEUANGAN DAN PERBANKANPraktek kami di bidang keuangan dan perbankan meliputi perwakilan pihak kreditur maupun pihak debitur dalam sebuah transaksi, dan juga memberikan advis hukum mengenai transaksi pembiayaan, seperti pembiayaan akuisisi atau pembiayaan investasi. Kami juga memberikan advis kepada klien pada berbagai pilihan pembiayaan, termasuk
high yield debt, export credit, securitizations, syndicated loans, project financing dan
trade-driven financing seperti receivables discounting facilities atau letters of credit. Praktek ini dipimpin oleh Bertie Mehigan, selaku
Managing Partner dari kantor kami di Singapura, yang berpengalaman lebih dari 20 tahun dalam menangani transaksi keuangan di Indonesia, dan didampingi oleh counsel kami dalam bidang perbankan, Timothy Tan, yang berasal dari Singapura.
PASAR MODAL
Tim praktek Indonesia kami telah terlibat sejumlah transaksi pasar modal di Indonesia termasuk dalam transaksi
high yield bonds, penawaran umum perdana, serta
convertible and
exchangeable bonds. Praktek hukum ini dipimpin oleh David Makarechian dan Drew Hutton, keduanya adalah praktisi pasar modal dari Amerika, serta didukung oleh praktisi pasar modal Inggris, Pooja Sinha. Tim ini mempunyai kemampuan untuk memberikan advis hukum menyangkut penawaran berbasis
Rule 144A dan
Regulation S, berdasarkan hukum Amerika dan hukum Inggris. Kami pun fasih memberikan advis hukum menyangkut penawaran umum dan pencatatan saham di bursa efek Hong Kong dan Singapura.
PENYELESAIAN SENGKETA/ARBITRASI Tim penyelesaian sengketa Indonesia kami memiliki pengalaman yang ekstensif dalam mewakili klien asing maupun klien Indonesia yang berkaitan dengan proses arbitrase secara luas di Indonesia di hadapan institusi arbitrase yang aktif di Asia dan memberikan advis strategis kepada klien asing yang terlibat dalam proses litigasi di Indonesia. Praktek hukum ini dipimpin oleh Friven Yeoh dan didampingi oleh
counsel Ashley Bell. Koordinator Indonesia, Joel Hogarth juga turut berperan melalui pengalamannya dalam proses persidangan di Indonesia. Tim ini juga didukung oleh tim jaringan penyelesaian sengketa Asia, yang terdiri dari para pengacara yang mempunyai kualifikasi di Indonesia, Inggris, New York, Hong Kong dan Australia, yang mempunyai pemahaman tentang proses litigasi di Indonesia.
ENERGI, SUMBER DAYA ALAM DAN INFRASTRUKTUR (ENRI) Tim ENRI Indonesia kami telah berpengalaman dalam mengerjakan berbagai transaksi yang tercakup dalam bidang energi, sumber daya alam dan infrastruktur. Tim ENRI di Indonesia dipimpin oleh counsel Ratih (Ipop) Nawangsari selaku konsultan hukum senior Indonesia, yang telah memiliki pengalaman di bidang yang sama selama lebih dari 12 tahun.
INVESTMENT FUNDS Tim
investment funds kami terfokus dalam bidang pembentukan
private equity dan berbagai alternatif pendanaan lainnya, dan memiliki reputasi yang terkenal di Asia. Melalui kerjasama yang intensif dengan para pengacara
private equity di firma kami, tim kami memiliki pemahaman yang baik pula mengenai
deal structure di Indonesia yang harus diperhitungkan pada saat melakukan
funds structuring. Sebagai tambahan, tim kami mempelopori penggunaan reksa dana penyertaan terbatas (
onshore private equity funds) baik dalam
fund dan
deal structuring. Praktek hukum ini dipimpin oleh Dean Collins, partner kami di kantor Singapura.
MERGER DAN AKUISISI Kami memiliki salah satu tim merger dan akuisisi yang terunggul dan terdepan di Indonesia. Tim ini dipimpin oleh koordinator praktek Indonesia kami, Joel Hogarth, bersama partner dari kantor kami di Singapura, David Makarechian dan counsel Siew Kam Boon. Para pengacara kami banyak terlibat dalam transaksi-transaksi besar di Indonesia beberapa tahun terakhir ini. Pengalaman kami dalam pemberian advis untuk penawaran tender dan program
structured divestment, termasuk memberikan advis untuk transaksi privat dan transaksi-transaksi lainnya yang menyangkut perusahaan publik di Indonesia, seperti
reverse takeover,
mandatory tender offers dan
protected minority investments (di mana ketiga topik ini mempunyai isu-isu spesifik di Indonesia).
PRIVATE EQUITY / INVESTASI STRATEGIS Para pengacara kami berpengalaman dalam mewakili
private equity funds ternama,
sovereign wealth funds¸
private equity funds yang berpusat di Asia,
special situations groups’ dan
hedge fund investors dalam investasi mereka di Indonesia. Para pengacara kami juga memiliki pemahaman yang mendetil mengenai unsur perpajakan, peraturan dan limitasi dalam kepemilikan saham di bidang investasi
funds, dan juga di dalam menyusun struktur transaksi yang efisien berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bidang tersebut. Praktek hukum ini berada di bawah koordinasi Joel Hogarth bersama partner David Makarechian, yang memberikan kontribusi melalui pengalamannya di Amerika dalam bidang tersebut. Tim ini juga didukung oleh para pengacara lainnya seperti counsel Damien Coles (bidang
distressed and special situations investments), Timothy Tan (bidang perbankan dan keuangan) dan Siew Kam Boon (bidang korporasi, merger dan akuisisi).
RESTRUKTURISASI / DISTRESSED INVESTMENT Tim Indonesia kami terhitung dalam jajaran pakar restrukturisasi terkemuka di Asia yang memiliki pengalaman bekerja dan menangani seluruh aspek yang terkait dengan permasalahan restruksturisasi yang dihadapi klien, baik berupa krisis keuangan, kredit macet, atau para investor yang mencari peluang untuk membeli perusahaan yang dalam kesulitan. Praktek hukum ini dipimpin oleh
Managing Partner kantor Singapura, Bertie Mehigan, dan didampingi counsel Damien Coles. Joel Hogarth, koordinator praktek Indonesia juga memiliki pengalaman yang signifikan dalam menangani restrukturisasi dan kepailitan di Indonesia, termasuk dalam proses persidangan terkait di Indonesia.
______________________________________________________________________
* Tumbuan & Partners bertindak sebagai konsultan untuk O’Melveny & Myers LLP dalam hal-hal yang terkait hukum di Indonesia, dan O’Melveny & Myers LLP berperan sebagai konsultan untuk Tumbuan & Partners dalam hal-hal yang terkait hukum Amerika, Inggris, Uni Eropa, Hong Kong dan Jepang. Kedua firma hukum ini beroperasi dalam asosiasi non-eksklusif guna memberikan pelayanan terpadu dalam bidang hukum Indonesia dan internasional kepada klien. Namun, kedua firma hukum ini tetap mandiri dan terpisah, perwakilan dari salah satu firma bukan merupakan perwakilan dari yang lain, atau mengakibatkan atau mengizinkan pembagian informasi tentang klien dengan yang lain, kecuali apabila klien dan firma yang bersangkutan sebelumnya telah menyetujuinya secara tertulis.